Universitas Panji Sakti - Buleleng | Jl. Bisma No. 22 Singaraja Bali | info@unipas.ac.id | (0362) 23 588
Program Studi Hukum

Visi, Misi Dan Tujuan Pembelajaran

Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti yang melaksanakan dan mengembangkan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang Hukum, dilaksanakan berdasarkan visi, misi dan tujuan pembelajaran yang ada :

a.  Visi Fakultas Hukum :

Menjadi Program Studi yang unggul dalam pengembangan keahlian dan keterampilan hukum yang mampu mendukung pembangunan pada tahun 2030

B. Misi Fakultas Hukum

  1. Melaksanakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di bidang hukum untuk mencerdaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan program-program akademik unggulan dan kemitraan dengan pemerintah serta masyarakat.
  3. Meningkatkan daya saing lulusan yang cerdas dan terampil dalam bidang hukum serta berkarakter Pancasila melalui program-program akademik dan non-akademik.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sivitas akademika Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti

C. Tujuan Fakultas Hukum

  1. Terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti yang berkualitas.
  2. Terselenggaranya program-program akademik unggulan dan kemitraan dengan pemerintah serta masyarakat.
  3. Dihasilkannya lulusan yang berdaya saing, cerdas dan terampil di bidang hukum serta berkarakter Pancasila melalui program-program akademik dan non-akademik.
  4. Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas civitas akademika Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti secara signifikan.

Kegiatan Perkuliahan adalah kegiatan akademik yang diselenggarakan oleh program studi dapat berbentuk kuliah atau ceramah, seminar, diskusi. Jumlah waktu perkuliahan untuk setiap mata kuliah ditentukan berdasarkan beban studi sesuai dengan nilai kredit masing-masing mata kuliah.

Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam nilai kredit semester suatu matakuliah.

a.      Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan

Untuk perkuliahan, nilai suatu kredit semester ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi keseluruhan 3 macam kegiatan per minggu sebagai berikut:

1.   Untuk Mahasiswa

    1. 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga dosen misalnya dalam bentuk kuliah.
    2. 60 menit acara kegiatan akademik berstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga dosen misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
    3. 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku reference.

2.   Untuk Tenaga Dosen

    1. 50 menit secara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa, 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik berstruktur.
    2. 60 menit pengembangan materi kuliah.

b.   Nilai Kredit Semester untuk Seminar dan Praktik Magang

Untuk penyelenggaraan seminar, dimana mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, pengertian 1 kredit semester sama seperti penyelenggaraan kuliah yaitu mengandung acara 50 menit tatap muka per minggu.  Panduan Praktik Magang disusun dalam bentuk tersendiri.

c.    Beban Studi dalam Semester

Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umumnya orang bekerja rata-rata 6 – 8 jam selama sehari berturut-turut. Seorang mahasiswa di lain pihak dituntut bekerja lebih lama sebab tidak saja ia bekerja rata-rata siang hari 6 – 8 jam dan malam hari 2 jam selama 6 hari berturut-turut maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu bekerja sebanyak 8 – 10 jam sehari atau 48 – 60 jam seminggu.

Oleh karena satu nilai kredit semester kira-kira setara dengan 3 jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16 – 20 kredit semester atau sekitar 18 kredit semester. Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu juga diperhatikan kemampuan individu.

Hal ini dapat dilihat dari hasil studi seorang mahasiswa pada semester yang lalu sering diukur dengan indeks prestasi: besarnya Indeks Prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut:

IP=Jumlah nilai kredit matakuliah yang diambil x nilai bobot masing-masing matakuliah / Jumlah nilai kredit matakuliah yang diambil

IP= Σ KN / Σ N

keterangan:

K = Jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) mata kuliah yang diambil

N = Nilai masing-masing mata kuliah

Beban belajar yang normal lebih dahulu yaitu 18 nilai kredit untuk Program Studi Sarjana. Dengan IP yang dicapai pada semester-semester yang lalu kemudian dapat diperhitungkan beban belajar pada semester berikutnya.

  1. Tahapan Evaluasi

Evaluasi studi mahasiswa dilakukan menurut tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Evaluasi tiap semester
  2. Evaluasi pada akhir semester IV (tahun kedua)
  3. Evaluasi pada akhir semester VII ( tahun keempat)
  4. Evaluasi akhir program

Evaluasi tiap semester

  1. Evaluasi tiap semester terdiri atas: 1) kegiatan tidak terjadwal berupa: penilaian sikap dan pemberian tugas dan 2) kegiatan terjadwal berupa: Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  2. Evaluasi terjadwal pada akhir semester dari suatu mata kuliah berupa Ujian Akhir Semester (UAS) dapat diselenggarakan jika sudah terpenuhi syarat berikut:
  3. Kuliah sudah berlangsung minimal 14 (empat belas) kali tatap muka dari kegiatan kuliah yang terjadwal 16 (enam belas) kali tatap muka termasuk UTS dan UAS.
  4. Sudah diselenggarakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Pemberian Tugas Terstruktur minimal 1 (satu).
  5. Mahasiswa diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) jika sudah terpenuhi syarat berikut:
  6. Telah mengikuti kuliah 75 % dari kuliah efektif (tatap muka berlangsung).
  7. Telah mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Tugas Terstruktur.

Evaluasi Akhir Semester IV.

Pada akhir semester IV seorang mahasiswa harus dapat mengumpulkan minimal 50 % dari jumlah sks yang dipersyaratkan.

Evaluasi Akhir Semester VII

Pada akhir semester VII seorang mahasiswa harus dapat mengumpulkan minimal 134 sks.

2. Nilai Akhir dari tiap semester terdiri atas: 10 (sepuluh) % nilai sikap, 20 (dua puluh) % nilai Tugas Terstruktur, 30 (tiga puluh) % nilai UTS dan 40 (empat puluh) % nilai UAS. Apabila dirumuskan sebagai berikut:

NA = (10% x Sikap) + (20% x Tugas) + (30% x UTS) + (40% x UAS)

  1. Nilai Akhir (NA) tersebut dalam satu semester harus sudah diserahkan ke bagian Administrasi Fakultas paling lambat 2 (dua) minggu setelah ujian berlangsung.
  2. Nilai Akhir (NA) wajib menyertakan nilai angka (0-100) dan nilai huruf (E s/d A)
  3. Sistem penilaian adalah menggunakan Kisaran Skala Lima, dengan rincian dan kesetaraan sebagai berikut:
Skor Persentil Nilai Skala Penguasaan Kompetensi
0-100 Angka Huruf
85 – 100 4 A Sangat Baik
70 – 84 3 B Baik
55 – 69 2 C Cukup
40 – 54 1 D Kurang
0 – 39 0 E Sangat Kurang
  1. Nilai yang dapat dikreditkan atau dinyatakan lulus adalah nilai 2 atau C ke atas, sedangkan nilai 1 atau D hanya dapat dimasukkan dalam transkrip nilai hanya untuk 1 (satu) mata kuliah (kecuali Mata Kuliah Pancasila).
  2. Nilai 1 atau D wajib diperbaiki dengan syarat memprogramkan kembali pada semester berikutnya dan jika hanya mengikuti UTS, UAS dan Tugas Terstruktur tanpa mengikuti perkuliahan, maka nilai maksimal 3 atau B.
  3. Nilai 0 atau E dinyatakan Tidak Lulus dan wajib menempuh kembali pada semester berikutnya dengan memprogramkan dalam KRS (mengikuti perkuliahan, UTS, UAS dan Tugas Terstruktur), dengan nilai maksimal 3 atau B.

PENYUSUNAN DAN UJIAN SKRIPSI

  1. Untuk dapat mengajukan Proposal Skripsi, mahasiswa bersangkutan sudah lulus minimal 125 sks.
  2. Tata Cara Penulisan Tugas Akhir (Skripsi) mengikuti ketentuan sebagaimana dicantumkan dalam Buku Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.
  3. Ujian Skripsi hanya bisa dilakukan apabila mahasiswa sudah lulus minimal 142 sks.
  4. Nilai Akhir Ujian Skripsi terdiri atas: 25 % nilai Ujian Proposal dan 75 % nilai Ujian Skripsi. Apabila dirumuskan sebagai berikut:

NS = (25% x Ujian Proposal) + (75% x Ujian Skripsi)

  1. Nilai Akhir Ujian Skripsi wajib menyertakan nilai angka (0 – 100) dan nilai huruf (E s/d A)
  2. Sistem Penilaian Ujian Skripsi menggunakan Kisaran Skala Lima, dengan rincian sebagai berikut:
Skor Persentil Nilai Skala Penguasaan Kompetensi
0-100 Angka Huruf
85 – 100 4 A Sangat Baik
70 – 84 3 B Baik
55 – 69 2 C Cukup
40 – 54 1 D Kurang
0 – 39 0 E Sangat Kurang
  1. Nilai yang dianggap lulus adalah nilai 2 atau C ke atas, nilai 1 atau D dan 0 atau E wajib mengikuti Ujian Skripsi Ulang.

PROFIL LULUSAN DAN RUMUSAN CAPAIAN PEMBELAJARAN

Profil Lulusan Fakultas Hukum

Profil Lulusan Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti ditentukan melalui mekanisme penjabaran Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang kemudian dianalisis berdasarkan analisis SWOT (Strengths, Weaknes, Oportuities dan Threats). Analisis tersebut didasarkan pada kebutuhan pasar kerja yang dilakukan melalui tracer studi kepada alumni dan juga masukan dari Asosiasi Profesi, Pihak Stakehorder dan masyarakat. Hasilnya diperoleh Profil Lulusan Program Studi Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, diharapkan akan menjadi:

  1. Praktisi di bidang hukum
  2. Akademisi di bidang hukum
  3. Birokrat di bidang hukum

Skema Profil Lulusan

No Profil Lulusan Deskripsi Profil
1 Praktisi Mampu menjadi Praktisi Hukum yang jujur, bermutu dan kompetitif.
2 Akademisi Mampu menjadi seorang dosen dan peneliti yang profesional.
3 Birokrat Mampu menjadi pemimpin yang bijak dan berwibawa

Capaian Pembelajaran Fakultas Hukum

Capaian Pembelajaran Lulusan merupakan rumusan terkait indikator capaian dari profil lulusan yang hendak dicapai. Capaian Pembelajaran ini diperoleh melalui evaluasi terhadap kurikulum lama yakni mengkaji tentang capaian pembelajaran yang telah terbukti dimiliki oleh lulusan dan kemampuan untuk beradaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan masyarakat yang terjadi. Informasi tentang capaian pembelajaran yang telah dimiliki oleh lulusan didapatkan melalui penelusuran lulusan (tracer studi), masukan dari pemangku kepentingan (stakehorder), masukan dari asosiasi profesi dan masyarakat lainnya.

Rumusan Capaian Pembelajaran Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja, sebagai berikut:

CP Sikap; yaitu sikap yang dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi (SN Dikti 2014)

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan.

CP Pengetahuan; yaitu penguasaan pengetahuan yang harus dikuasai oleh lulusan Program Studi Hukum (ditentukan oleh Prodi)

  1. Menguasai dan memahami tentang Pengetahuan Hukum secara teoritis;
  2. Menguasai konsep, pengertian dan kaidah-kaidah Hukum Positif;
  3. Menguasai dan memahami prinsip-prinsip dan mekanisme penyelesaian masalah hukum;
  4. Menguasai dan memahami metode penelitian hukum.

CP Ketrampilan Umum; yaitu kemampuan lulusan sesuai tingkat dan jenis program pendidikan tidak tergantung pada bidang studinya ( SN Dikti 2014)

  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;
  3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
  4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
  7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
  9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

CP Ketrampilan Khusus; yaitu kemampuan lulusan Program Studi sesuai bidang keilmuan/keahlian tertentu (ditentukan oleh Prodi)

  1. Mampu mengaplikasikan ilmu hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang hukum;
  3. Mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat dan benar, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
  4. Mampu mengambil keputusan yang tepat dan bijak berdasarkan pada analisis hukum yang benar;
  5. Mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif penyelesaian masalah hukum.
shares