Universitas Panji Sakti - Buleleng | Jl. Bisma No. 22 Singaraja Bali | info@unipas.ac.id | (0362) 23 588
PEMBIMBING AKADEMIK (PA)
  1. Rencana Studi Mahasiswa per semester dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan ditentukan oleh mahasiswa dengan bimbingan Pembimbing Akademik (PA).
  2. Kriteria Pembimbing Akademik (PA) adalah:
    1. Berstatus Dosen Tetap; dan
    2. Telah ditugaskan oleh Pimpinan Fakultas melalui Surat Keputusan
  3. Mahasiswa diberikan hak pindah bimbingan atas persetujuan Dekan melalui Surat Keputusan.
  4. Bimbingan dilakukan di Fakultas dengan jadwal bimbingan diatur oleh Pembimbing Akademik (PA) bersama-sama dengan mahasiswa bimbingannya.
  5. Tugas dan tanggungjawab Pembimbing Akademik (PA) adalah:
    1. Memberi penjelasan dan petunjuk pada mahasiswa tentang program studinya.
    2. Memberi bimbingan kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studinya.
    3. Memberi konsultasi dan membantu mahasiswa dalam menentukan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa pada semester bersangkutan.
    4. Membuat, menyusun dan menyimpan data mahasiswa yang dibimbingnya.
    5. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas tentang mahasiswa yang dibimbingnya.
    6. Memberikan nasehat dan/atau peringatan kepada mahasiswa bimbingannya yang prestasinya rendah dan/atau jarang kuliah.
    7. Menyediakan waktu yang cukup untuk bimbingan kepada mahasiswa bimbingannya.
  6. Tugas dan kewajiban mahasiswa terhadap Pembimbing Akademik (PA) adalah:
    1. Berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) dalam menyusun rencana studi.
    2. Menyampaikan kesulitan-kesulitan, hambatan dan permasalahan lainnya yang dihadapi dalam menyelesaikan studinya.
shares