- Rencana Studi Mahasiswa per semester dituangkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan ditentukan oleh mahasiswa dengan bimbingan Pembimbing Akademik (PA).
- Kriteria Pembimbing Akademik (PA) adalah:
- Berstatus Dosen Tetap; dan
- Telah ditugaskan oleh Pimpinan Fakultas melalui Surat Keputusan
- Mahasiswa diberikan hak pindah bimbingan atas persetujuan Dekan melalui Surat Keputusan.
- Bimbingan dilakukan di Fakultas dengan jadwal bimbingan diatur oleh Pembimbing Akademik (PA) bersama-sama dengan mahasiswa bimbingannya.
- Tugas dan tanggungjawab Pembimbing Akademik (PA) adalah:
- Memberi penjelasan dan petunjuk pada mahasiswa tentang program studinya.
- Memberi bimbingan kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studinya.
- Memberi konsultasi dan membantu mahasiswa dalam menentukan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa pada semester bersangkutan.
- Membuat, menyusun dan menyimpan data mahasiswa yang dibimbingnya.
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas tentang mahasiswa yang dibimbingnya.
- Memberikan nasehat dan/atau peringatan kepada mahasiswa bimbingannya yang prestasinya rendah dan/atau jarang kuliah.
- Menyediakan waktu yang cukup untuk bimbingan kepada mahasiswa bimbingannya.
- Tugas dan kewajiban mahasiswa terhadap Pembimbing Akademik (PA) adalah:
- Berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) dalam menyusun rencana studi.
- Menyampaikan kesulitan-kesulitan, hambatan dan permasalahan lainnya yang dihadapi dalam menyelesaikan studinya.